Call us now:
Indonesia, sebagai salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara, telah memperkuat regulasi impor kosmetik melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), yang mana kini semakin banyak jenis kosmetik yang wajib untuk mendapatkan Persetujuan Impor terlebih dahulu sebelum dapat mengimpor kosmetik ke Indonesia.
Melalui aturan ini, secara jelas diatur bahwa kosmetik dan PKRT hanya bisa diimpor oleh perusahaan perdagangan pemegang API U, kecuali terhadap HS Code 3401.20.20 (Kepingan Sabun) masih dapat diimpor oleh API P dan API U.
Secara sederhana, perusahaan wajib untuk memiliki akun Sistem INSW yang terintegrasi dengan Sistem SIINAS Kemenperin. Hal ini mengingat bahwa sebelum memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan wajib untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Rekomendasi) terlebih dahulu agar dapat melakukan pengurusan Persetujuan Impor Kosmetik.
Lebih lanjut, untuk dapat memperoleh Pertimbangan Teknis (Rekomendasi) dari Kemenperin, perusahaan wajib untuk menyiapkan Rencana Distribusi yang dilengkapi dengan dokumen identitas dari Distributor di Indonesia, mulai dari kontrak penjualan/kerjasama, purchase order, dan invoice. Perusahaan juga wajib telah memperoleh Izin Edar POM atas produk terkait.
Dengan pengalaman yang luas dalam bidang impor, kami siap membantu Anda dalam pengurusan persetujuan impor kosmetik. Percayakan kepada kami untuk memastikan proses impor berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan konsultasi terbaik dalam mengurus persetujuan impor kosmetik.