Call us now:
Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh ESDM dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang hendak menyediakan jasa-jasa di bidang pertambangan untuk membantu pemilik tambang melakukan kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi hingga produksi. Baik PMA maupun PMDN, dapat melakukan pengurusan IUJP ini melalui verifikasi KBLI 09900.
Jasa-jasa yang dapat disediakan oleh perusahaan bergantung pada jenis sub bidang kegiatan yang dipilih perusahaan ketika melakukan pengurusan IUJP, yang mana sub bidang tersebut terbagi menjadi sebagai berikut:
Penyelidikan Umum | 1. Survei Tinjau 2. Remote Sensing 3. Prospeksi |
Eksplorasi | 4. Management Eksplorasi 5. Penentuan Posisi 6. Pemetaan Topografi 7. Pemetaan Geologi 8. Geokimia 9. Geofisika 10. Pemboran Eksplorasi 11. Percontoan Eksplorasi 12. Perhitungan Sumberdaya dan Cadangan |
Studi Kelayakan | 13. Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL) 14. Penyusunan Studi Kelayakan |
Konstruksi Pertambangan | 15. Penerowongan (tunneling) 16. Penyemenan Tambang Bawah Tanah 17. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 18. Shaft Sinking 19. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 20. Alat Gali, Muat dan Angkut Tambang Bawah Tanah 21. Pemboran dan Peledakan 22. Fasilitas Perbengkelan 23. Komisioning Tambang 24. Ventilasi Tambang 25. Fasilitas Pengolahan 26. Fasilitas Pemurnian 27. Jalan Tambang 28. Jembatan 29. Pelabuhan 30. Gudang Bahan Peledak 31. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair 32. Sistem Penyaliran 33. Tempat Pembuangan Sementara B3 34. Kolam Pengendap 35. Tailing Storage Facility (TSF) |
Pengangkutan | 36. Menggunakan Truk 37. Menggunakan Lori 38. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 39. Menggunakan Pipa 40. Menggunakan Lift |
Pertambangan | 41. Pemantauan Lingkungan 42. Survei RKL RPL 43. Pengelolaan Air Asam Tambang 44. Audit Lingkungan Pertambangan 45. Pengendalian Erosi |
Reklamasi dan Pascatambang | 46. Penyiapan dan Penataan Lahan 47. Penebaran Tanah Pucuk (topsoil) 48. Pembongkaran Fasilitas 49. Pembibitan 50. Penanaman 51. Perawatan |
Keselamatan Pertambangan | 52. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik 53. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
Penambangan | 54. Pembukaan Lahan 55. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup Didahului Dengan Peledakan 56. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup Tanpa Didahului Dengan Peledakan 57. Pengupasan, Pemuatan dan Pemindahan Tanah / Batuan Penutup 58. Penggalian Mineral 59. Penggalian Batubara |
Setelah memilih sub bidang jasa yang akan disediakan, perusahaan perlu menyiapkan tenaga ahli dan peralatan yang sesuai dengan sub bidang yang akan dipilih. Sebuah perusahaan yang telah memiliki IUJP dapat bekerjasama dengan lebih dari satu pemilik tambang, tanpa batasan.
LEGALFAWU memiliki banyak pengalaman terkait pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan, kami merupakan pilihan tepat untuk menjadi konsultan pertambangan perusahaan anda. Silahkan hubungi kami untuk berdiskusi lebih lanjut.