Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Indonesia

Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh ESDM dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang hendak menyediakan jasa-jasa di bidang pertambangan untuk membantu pemilik tambang melakukan kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi hingga produksi. Baik PMA maupun PMDN, dapat melakukan pengurusan IUJP ini melalui verifikasi KBLI 09900.

Jasa-jasa yang dapat disediakan oleh perusahaan bergantung pada jenis sub bidang kegiatan yang dipilih perusahaan ketika melakukan pengurusan IUJP, yang mana sub bidang tersebut terbagi menjadi sebagai berikut:

Penyelidikan Umum1. Survei Tinjau
2. Remote Sensing
3. Prospeksi
Eksplorasi4. Management Eksplorasi
5. Penentuan Posisi
6. Pemetaan Topografi
7. Pemetaan Geologi
8. Geokimia
9. Geofisika
10. Pemboran Eksplorasi
11. Percontoan Eksplorasi
12. Perhitungan Sumberdaya dan Cadangan
Studi Kelayakan13. Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL)
14. Penyusunan Studi Kelayakan
Konstruksi Pertambangan15. Penerowongan (tunneling)
16. Penyemenan Tambang Bawah Tanah
17. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah
18. Shaft Sinking
19. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah
20. Alat Gali, Muat dan Angkut Tambang Bawah Tanah
21. Pemboran dan Peledakan
22. Fasilitas Perbengkelan
23. Komisioning Tambang
24. Ventilasi Tambang
25. Fasilitas Pengolahan
26. Fasilitas Pemurnian
27. Jalan Tambang
28. Jembatan
29. Pelabuhan
30. Gudang Bahan Peledak
31. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair
32. Sistem Penyaliran
33. Tempat Pembuangan Sementara B3
34. Kolam Pengendap
35. Tailing Storage Facility (TSF)
Pengangkutan36. Menggunakan Truk
37. Menggunakan Lori
38. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)
39. Menggunakan Pipa
40. Menggunakan Lift
Pertambangan41. Pemantauan Lingkungan
42. Survei RKL RPL
43. Pengelolaan Air Asam Tambang
44. Audit Lingkungan Pertambangan
45. Pengendalian Erosi
Reklamasi dan Pascatambang46. Penyiapan dan Penataan Lahan
47. Penebaran Tanah Pucuk (topsoil)
48. Pembongkaran Fasilitas
49. Pembibitan
50. Penanaman
51. Perawatan
Keselamatan Pertambangan52. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
53. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Penambangan54. Pembukaan Lahan
55. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup Didahului Dengan Peledakan
56. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup Tanpa Didahului Dengan Peledakan
57. Pengupasan, Pemuatan dan Pemindahan Tanah / Batuan Penutup
58. Penggalian Mineral
59. Penggalian Batubara

Setelah memilih sub bidang jasa yang akan disediakan, perusahaan perlu menyiapkan tenaga ahli dan peralatan yang sesuai dengan sub bidang yang akan dipilih. Sebuah perusahaan yang telah memiliki IUJP dapat bekerjasama dengan lebih dari satu pemilik tambang, tanpa batasan.

LEGALFAWU memiliki banyak pengalaman terkait pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan, kami merupakan pilihan tepat untuk menjadi konsultan pertambangan perusahaan anda. Silahkan hubungi kami untuk berdiskusi lebih lanjut.