Permendag dan Permenperin Persetujuan Impor Besi Baja sudah terbit! Ayo Urus Sekarang!

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, maka kini perusahaan yang hendak melakukan impor besi baja sudah dapat melakukan pengurusan Persetujuan Impor.

Melalui penerapan aturan ini, Pemerintah Indonesia semakin mengintensifkan pengawasan terhadap impor besi baja ke Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah HS Code yang memerlukan Persetujuan Impor, serta keharusan bagi perusahaan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis (rekomendasi) dari Kemenperin agar dapat mengajukan Persetujuan Impor.

Secara sederhana, perusahaan wajib untuk memiliki akun Sistem INSW yang terintegrasi dengan Sistem SIINAS Kemenperin. Selain akun, apabila perusahaan bergerak pada bidang manufaktur dan jasa industri, perusahaan juga wajib untuk memastikan perusahaan telah menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini.

1) Rencana produksi

2) Rencana Impor

3) Laporan Realisasi Impor Tahun Sebelumnya

4) Rencana penyerapan bahan baku lokal (melampirkan identitas supplier)

5) Realisasi penyerapan bahan baku lokal tahun sebelumnya (melampirkan identitas supplier)

6) Rencana distribusi barang hasil produksi dengan melampirkan identitas pembeli (apabila perusahaan bergerak di bidang jasa industri)

7) Rencana distribusi barang hasil produksi tahun sebelumnya dengan melampirkan identitas pembeli (apabila perusahaan bergerak di bidang jasa industri)

8) Kontrak kerjasama atau kontrak penjualan dengan pelaku usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINAS dan telah melaporkan kegiatan usaha (apabila perusahaan bergerak di bidang jasa industri)

9) Persetujuan Bangunan Gedung (apabila perusahaan masih dalam tahap pembangunan/konstruksi)

Penting bagi calon perusahaan yang berencana melakukan impor besi baja ke Indonesia untuk memahami dan mematuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan Persetujuan Impor. Kami, sebagai konsultan yang berpengalaman dalam bidang ini, siap membantu Anda dalam proses ini. Dengan dukungan kami, Anda dapat memperoleh pertimbangan teknis yang diperlukan dari Kemenperin dan mengurus semua dokumen yang diperlukan dengan lebih mudah dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dalam pengurusan Persetujuan Impor besi baja Anda.